Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) dilakukan oleh HR atau PIC perusahaan lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh karyawan secara mandiri. Prosesnya meliputi registrasi data perusahaan, input data karyawan, pembayaran iuran, hingga penerbitan kartu peserta yang biasanya terbit maksimal 7 hari kerja setelah pembayaran.
Apa Itu Peserta Penerima Upah (PU)
Penerima Upah (PU) adalah kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja — seperti perusahaan swasta, BUMN, atau badan usaha setara. Kategori ini berbeda dengan Bukan Penerima Upah (BPU) yang diperuntukkan bagi pekerja mandiri seperti pedagang atau freelancer.
Termasuk dalam peserta PU:
- Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/karyawan tetap) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak).
- Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
Peserta PU berhak atas 5 program BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Siapa yang Wajib Mendaftarkan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah adalah kewajiban perusahaan/pemberi kerja, bukan inisiatif pribadi karyawan. Perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawan yang menerima gaji atau upah, termasuk karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja asing yang memenuhi syarat masa kerja.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Perusahaan
- Data legalitas perusahaan (nama pemberi kerja/badan usaha, alamat, jenis usaha).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau dokumen legalitas usaha sejenis.
- Data kontak HR/PIC perusahaan yang bertanggung jawab mengelola kepesertaan.
- Data lengkap karyawan yang akan didaftarkan (identitas, jabatan, besaran upah).
- Paspor (khusus untuk pekerja asing/WNA yang didaftarkan).
Cara Mendaftar Peserta PU BPJS Ketenagakerjaan
- HR/PIC perusahaan membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, klik menu “Pendaftaran Peserta”, lalu pilih kategori Penerima Upah (PU).
- Masukkan alamat email aktif dan kode captcha, lalu klik “Daftar”.
- Cek kotak masuk email dan klik tautan “Aktivasi Pendaftaran”.
- Isi data peserta PU secara lengkap: data pemberi kerja (perusahaan), kontak HR/PIC, program jaminan yang didaftarkan, serta data pribadi setiap karyawan.
- Unggah dokumen pendukung seperti SIUP dan dokumen legalitas usaha lainnya.
- Cek email untuk kode iuran pembayaran, lalu lakukan pembayaran melalui kanal yang telah ditentukan (mobile banking, ATM, atau kanal kerja sama lainnya).
- Tunggu kartu peserta dan sertifikat kepesertaan, yang biasanya terbit maksimal 7 hari kerja setelah pembayaran iuran berhasil diverifikasi.
Alternatif lain, HR/PIC juga bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendaftarkan karyawan secara tatap muka.
Lanjutan: Registrasi SIPP Online untuk Pengelolaan Bulanan
Setelah pendaftaran awal selesai, petugas BPJS Ketenagakerjaan biasanya akan menjelaskan proses registrasi SIPP Online (Sistem Informasi Pelaporan Pekerja) — platform yang digunakan perusahaan untuk melaporkan dan memperbarui data kepesertaan karyawan setiap bulan, termasuk mutasi upah, penambahan karyawan baru, dan penonaktifan karyawan yang resign/PHK.
Estimasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah
Iuran PU dibagi antara tanggungan perusahaan dan potongan gaji karyawan, dengan estimasi sebagai berikut:
| Program | Estimasi Iuran | Ditanggung |
|---|---|---|
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | 0,24%–1,74% dari upah (tergantung tingkat risiko usaha) | Perusahaan |
| JKM (Jaminan Kematian) | Sekitar 0,3% dari upah | Perusahaan |
| JHT (Jaminan Hari Tua) | Sekitar 5,7% dari upah | 3,7% perusahaan + 2% karyawan |
| JP (Jaminan Pensiun) | Sekitar 3% dari upah (dengan batas upah tertentu) | 2% perusahaan + 1% karyawan |
| JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) | Sekitar 0,46% dari upah | Pemerintah dan perusahaan, tanpa potongan gaji karyawan |
Persentase ini bisa berubah sesuai regulasi terbaru, jadi sebaiknya HR selalu mengecek angka resmi di situs BPJS Ketenagakerjaan sebelum menghitung iuran bulanan.
Tips Agar Pendaftaran Lancar
- Pastikan data karyawan (nama, NIK, upah) sudah benar sebelum diinput, karena kesalahan data bisa menghambat proses verifikasi.
- Segera daftarkan karyawan baru sejak awal masa kerja untuk menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan.
- Bayar iuran sebelum tanggal 15 setiap bulan untuk menghindari denda keterlambatan.
- Tunjuk satu PIC/HR khusus yang mengelola akun SIPP agar data kepesertaan tetap konsisten dan aman.
FAQ
Apakah karyawan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan PU sendiri? Tidak. Pendaftaran kategori Penerima Upah adalah kewajiban dan tanggung jawab perusahaan/pemberi kerja, bukan pendaftaran mandiri oleh karyawan.
Apa bedanya peserta PU dan BPU? PU adalah pekerja yang menerima gaji dari perusahaan/pemberi kerja, sedangkan BPU (Bukan Penerima Upah) adalah pekerja mandiri seperti pedagang, freelancer, atau pengemudi ojek online yang mendaftar sendiri.
Berapa lama kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan PU terbit? Maksimal 7 hari kerja setelah pembayaran iuran pertama berhasil diverifikasi.
Apakah pekerja asing (WNA) wajib didaftarkan? Ya, WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan wajib didaftarkan sebagai peserta PU dengan tambahan dokumen paspor.
Apa risiko jika perusahaan terlambat mendaftarkan karyawan? Perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda, dan karyawan yang belum terdaftar tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama periode tersebut.
Kesimpulan
Mendaftarkan karyawan sebagai peserta Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan yang bisa dilakukan sepenuhnya online lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Siapkan data perusahaan dan karyawan dengan lengkap, bayar iuran tepat waktu, dan lanjutkan pengelolaan bulanan lewat SIPP Online agar seluruh karyawan tetap mendapat perlindungan jaminan sosial yang optimal.
Terakhir diperbarui: 30 Juli 2026. Besaran iuran dan prosedur dapat berubah sesuai regulasi terbaru — selalu cek info resmi di situs BPJS Ketenagakerjaan sebelum mendaftarkan karyawan.
Sumber:
- BPJS Ketenagakerjaan — Cara Mendaftar sebagai Peserta PU BPJS Ketenagakerjaan
