Cara buat paspor online 2026 kini bisa dilakukan lewat aplikasi M-Paspor tanpa antre di kantor imigrasi. Kamu hanya perlu menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga, dan satu dokumen pendukung (akta lahir/ijazah/buku nikah), lalu daftar dan pilih jadwal lewat aplikasi. Biaya resmi mulai Rp350.000 untuk paspor biasa 5 tahun, hingga Rp950.000 untuk e-paspor 10 tahun.
Apa Itu Paspor dan Jenisnya
Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor yang masih berlaku, kamu tidak akan diizinkan melewati pemeriksaan imigrasi di bandara mana pun.
Ada dua jenis paspor biasa yang berlaku saat ini:
- Paspor biasa non-elektronik — tanpa chip, biaya lebih murah.
- Paspor biasa elektronik (e-paspor) — dilengkapi chip biometrik, mempermudah akses bebas visa/visa-on-arrival ke sejumlah negara.
Syarat Dokumen Buat Paspor Online
Berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk permohonan paspor baru:
- E-KTP yang masih berlaku (atau surat keterangan pindah ke luar negeri).
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dokumen pendukung: akta lahir, ijazah, atau buku nikah — pilih yang mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
Penting: pastikan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir di seluruh dokumen tertulis sama persis. Perbedaan ejaan sekecil apa pun bisa membuat permohonanmu ditolak. Jika ada perbedaan data antar dokumen, urus dulu surat keterangan dari instansi terkait sebelum mendaftar.
Khusus pemohon anak di bawah 17 tahun, orang tua wajib mendampingi dan membawa: KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta buku nikah/akta perkawinan orang tua.
Biaya Resmi Pembuatan Paspor 2026
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Paspor biasa non-elektronik (5 tahun) | Rp350.000 |
| E-paspor (5 tahun) | Rp650.000 |
| E-paspor (10 tahun) | Rp950.000 |
| Layanan percepatan (selesai hari yang sama) | Rp1.000.000 (di luar biaya paspor reguler) |
| Denda paspor hilang | Rp1.000.000 |
| Denda paspor rusak | Rp500.000 |
Denda hilang/rusak bisa dibebaskan (Rp0) jika penyebabnya bencana alam, dengan melampirkan surat keterangan dari kelurahan/instansi berwenang.
Cara Daftar Paspor Online Lewat M-Paspor
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store, lalu daftar akun dengan email aktif.
- Verifikasi akun lewat kode OTP yang dikirim ke email.
- Pilih jenis layanan permohonan paspor (baru/penggantian), lalu isi data diri sesuai KTP.
- Unggah dokumen persyaratan — pastikan foto dokumen jelas, terang, dan tidak terpotong.
- Pilih kantor imigrasi yang diinginkan (tidak harus sesuai alamat KTP) dan tentukan jadwal kedatangan sesuai kuota yang tersedia.
- Setelah pengajuan sukses, kamu akan mendapat kode pembayaran.
- Bayar melalui teller bank/ATM/m-banking, kantor pos, minimarket (Indomaret/Alfamart), atau marketplace (Tokopedia, Shopee). Jika tidak dibayar sesuai batas waktu, permohonan otomatis dibatalkan.
Proses di Kantor Imigrasi
Setelah mendaftar online, kamu tetap perlu datang langsung ke kantor imigrasi sesuai jadwal, dengan membawa seluruh dokumen asli. Tahapannya:
- Petugas membandingkan dokumen fisik dengan yang sudah diunggah di aplikasi.
- Pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat.
- Verifikasi data lebih lanjut sebelum paspor diterbitkan.
Paspor biasanya siap diambil dalam 3–4 hari kerja setelah wawancara, atau hari yang sama jika memilih layanan percepatan.
Tips Agar Permohonan Tidak Ditolak
- Cek ulang kesesuaian nama, tempat, dan tanggal lahir di semua dokumen sebelum mengunggah.
- Pastikan pas foto/scan dokumen tidak buram, gelap, atau terpotong.
- Simpan kode pembayaran dan segera bayar sebelum batas waktu habis.
- Datang tepat waktu sesuai jadwal yang dipilih di aplikasi.
FAQ
Apakah bisa membuat paspor tanpa aplikasi M-Paspor? Bisa, tapi hanya untuk kategori prioritas seperti lansia, disabilitas, balita, dan ibu hamil yang diperbolehkan walk-in langsung ke kantor imigrasi. Pemohon umum wajib mendaftar lewat M-Paspor.
Berapa lama proses pembuatan paspor setelah wawancara? Umumnya 3–4 hari kerja untuk layanan reguler, atau selesai di hari yang sama jika memakai layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.000.000.
Paspor lama saya hilang, apakah prosesnya sama seperti buat baru? Tidak. Kamu perlu melapor ke kepolisian dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terlebih dahulu, baru bisa mengajukan penggantian.
Apakah paspor baru bisa langsung dipakai ke luar negeri? Bisa, selama masa berlakunya lebih dari 6 bulan dari tanggal keberangkatan — ini standar internasional ICAO yang berlaku di hampir semua negara.
Apakah boleh memilih kantor imigrasi yang tidak sesuai alamat KTP? Boleh. Kamu bisa memilih kantor imigrasi mana pun yang tersedia kuotanya di aplikasi M-Paspor, tidak harus sesuai domisili di KTP.
Kesimpulan
Membuat paspor di tahun 2026 jauh lebih praktis lewat aplikasi M-Paspor: daftar online, siapkan dokumen dengan data yang konsisten, bayar sesuai tarif resmi, lalu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk foto dan wawancara. Siapkan dokumen dari sekarang agar proses berjalan lancar tanpa harus mengulang karena kesalahan data.
Terakhir diperbarui: 30 Juli 2026. Informasi biaya dan prosedur mengacu pada ketentuan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu — selalu cek info terbaru di situs resmi imigrasi sebelum mengajukan permohonan.
Sumber:
- Direktorat Jenderal Imigrasi RI — Paspor Baru
- Direktorat Jenderal Imigrasi RI — Biaya Keimigrasian
